Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY Menyita 48,5 Juta Rokok Ilegal

Newswire
Newswire Selasa, 16 Juli 2024 23:27 WIB
Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY Menyita 48,5 Juta Rokok Ilegal

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq (ANTARA/I.C. Senjaya)

SEMARANG—Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY menyita 48,5 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan di sepanjang triwulan I 2024.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, barang bukti puluhan juta rokok ilegal tersebut berasal dari 528 kali penindakan yang dilakukan.

"48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp66,1 miliar," katanya.

Ia menuturkan peredaran puluhan juta rokok ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45,69 miliar.

BACA JUGA: Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi

Menurut dia, para pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal bersama dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara.

Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal.

"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan ditindak secara pidana maupun hukuman denda," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online