Rumah Layak Bagi 10.000 Siswa Sekolah Rakyat

Newswire
Newswire Selasa, 23 Juni 2026 19:02 WIB
Rumah Layak Bagi 10.000 Siswa Sekolah Rakyat

Program bedah rumah siswa Sekolah Rakyat naik menjadi 10.000 penerima pada 2026. Bantuan BSPS senilai Rp20 juta disalurkan untuk renovasi rumah layak huni. /Grafis-Antara.

JAKARTA—Pemerintah memperluas manfaat program Sekolah Rakyat melalui pemberian bantuan renovasi rumah siswa. Pada 2026, bantuan disalurkan untuk 10.000 penerima.

1. Sasaran Program

Tahun 2025: 1.000 siswa
Tahun 2026: 10.000 siswa

Keterangan: Sasaran 2026 meningkat tajam dibandingkan pada 2025 yang hanya 1.000 siswa.
Sumber Data: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), 13 Mei 2026.

2. Besaran Bantuan

Melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), total bantuan adalah Rp20 juta per unit, dengan alokasi sebagai berikut:

Rp17,5 juta untuk bahan bangunan.
Rp2,5 juta untuk upah tukang.

3. Tahapan Penyaluran Bantuan

1. Pendataan penerima sesuai kriteria.
2. Pengusulan penerima dari hasil pendataan.
3. Verifikasi dan validasi ke lapangan.
4. Penetapan penerima bantuan.
5. Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima.

4. Jumlah Siswa Sekolah Rakyat

Tahun Ajaran 2025/2026: 15.000 siswa
Tahun Ajaran 2026/2027: 32.000 siswa
Sumber Data: Kementerian Sosial (Kemensos), 7 Juni 2026.

Pernyataan Menteri Sosial

"Sekolah Rakyat menjadi pusat pemberdayaan di mana anaknya bersekolah, sementara orang tuanya didukung program strategis, salah satunya renovasi rumah agar layak huni," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Program renovasi rumah tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Di mana anaknya sekolah, orang tuanya diberdayakan dan didukung dengan program-program strategis Presiden yang lain. Salah satunya keluarga atau orang tua dari siswa Sekolah Rakyat dibantu dengan program pembangunan rumah yang tidak layak huni atau dilakukan renovasi agar rumahnya lebih layak huni," kata Saifullah Yusuf.

Terdapat sejumlah kriteria bagi penerima bantuan program bedah rumah ini, salah satunya tanah harus milik penerima program. Diutamakan bagi keluarga yang telah memenuhi syarat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menambahkan bahwa program renovasi rumah atau bedah rumah tersebut masuk dalam program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Kementerian PKP.

"Bapak Presiden sangat memprioritaskan perumahan dengan menaikkan secara signifikan [anggaran] untuk bedah rumah, yaitu ditujukan bagi rakyat yang sudah punya rumah, tapi belum layak huni," katanya.

Dalam pelaksanaan program ini, Kementerian Sosial akan memberikan data-data penerima bantuan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk selanjutnya Kementerian PKP yang melaksanakan pembangunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online