Kontak Tembak di Maybrat, Tiga Anggota OPM Tewas, Salah Satunya Manfret Fatem
TNI melaporkan tiga terduga anggota OPM tewas dalam kontak tembak di Maybrat, Papua Barat Daya. Identitas dua korban masih diverifikasi.
Pemerintah meluncurkan program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) untuk memberikan akses modal usaha yang mudah dan terjangkau pada Rabu (5/8). /Antara.
JAKARTA—Pemerintah meluncurkan program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) untuk memberikan akses modal usaha yang mudah dan terjangkau pada Rabu (5/8).
.jpg)
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), 18 Agustus 2026:
- Target: 9,16 juta penerima
- Anggaran: Rp30 triliun
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026:
- Plafond: Maksimal Rp15 juta/akad/penerima
- Bunga: 8% flat/tahun
- Tenor: 24 bulan, dapat diperpanjang hingga 36 bulan
- Agunan: Tanpa agunan
- Pendanaan dapat dilakukan dalam beberapa kali akad.
- Ditargetkan mulai 1 September 2026.
- Pertanian
- Kelautan dan perikanan
- Pengolahan
- Konstruksi
- Pariwisata
- Perdagangan dan jasa produksi
1. Perempuan dari keluarga prasejahtera.
2. Terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional desil 1-4.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
4. Tergabung dalam kelompok minimal 5 orang di lingkungan yang sama.
- Meringankan beban pembiayaan dari sebelumnya bunga pinjaman di kisaran 24%.
- Memberikan peluang perempuan mengembangkan usaha dengan pendampingan dan pelatihan.
- Membuka lapangan pekerjaan dan membantu pertumbuhan ekonomi lokal.
"Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan," ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian.
Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Regulasi tersebut menjadi payung pelaksanaan KPPS, yakni skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalani maupun akan memulai usaha.
Melalui KPPS, penerima bisa memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan.
“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
TNI melaporkan tiga terduga anggota OPM tewas dalam kontak tembak di Maybrat, Papua Barat Daya. Identitas dua korban masih diverifikasi.
Borussia Dortmund ditahan Werder Bremen 2-2 setelah sempat unggul dua gol pada pekan kelima Bundesliga 2026/27 di Signal Iduna Park.
Bantul kelebihan 83 guru SD dan SMP. Dikpora menyiapkan pemetaan kebutuhan dan redistribusi guru untuk mengatasi ketimpangan tenaga pendidik.
IHSG diproyeksi bergerak di level 6.000–6.215 pekan depan. Simak sentimen geopolitik, harga minyak, penjualan ritel, dan rupiah.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 10 Oktober 2026 di Siraman. Simak jadwal layanan, lokasi, syarat perpanjangan, dan aturan SIM kedaluwarsa.
Stimulus transportasi Nataru 2026/2027 sedang dibahas. Menhub Dudy berharap kebijakan diumumkan Oktober, termasuk dukungan untuk kereta api.