Kredit Khusus untuk Perempuan Prasejahtera

Newswire
Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 17:02 WIB
Kredit Khusus untuk Perempuan Prasejahtera

Pemerintah meluncurkan program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) untuk memberikan akses modal usaha yang mudah dan terjangkau pada Rabu (5/8). /Antara.

JAKARTA—Pemerintah meluncurkan program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) untuk memberikan akses modal usaha yang mudah dan terjangkau pada Rabu (5/8).

Anggaran dan Sasaran Penerima

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), 18 Agustus 2026:
- Target: 9,16 juta penerima
- Anggaran: Rp30 triliun

Skema Kredit

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026:
- Plafond: Maksimal Rp15 juta/akad/penerima
- Bunga: 8% flat/tahun
- Tenor: 24 bulan, dapat diperpanjang hingga 36 bulan
- Agunan: Tanpa agunan

Keterangan:

- Pendanaan dapat dilakukan dalam beberapa kali akad.
- Ditargetkan mulai 1 September 2026.

Sektor Usaha Didanai:

- Pertanian
- Kelautan dan perikanan
- Pengolahan
- Konstruksi
- Pariwisata
- Perdagangan dan jasa produksi

Syarat:

1. Perempuan dari keluarga prasejahtera.
2. Terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional desil 1-4.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
4. Tergabung dalam kelompok minimal 5 orang di lingkungan yang sama.

Manfaat KPPS:

- Meringankan beban pembiayaan dari sebelumnya bunga pinjaman di kisaran 24%.
- Memberikan peluang perempuan mengembangkan usaha dengan pendampingan dan pelatihan.
- Membuka lapangan pekerjaan dan membantu pertumbuhan ekonomi lokal.

"Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan," ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian.

Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Regulasi tersebut menjadi payung pelaksanaan KPPS, yakni skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalani maupun akan memulai usaha.

Melalui KPPS, penerima bisa memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online