Subsidi Upah untuk 13,3 Juta Pekerja

Newswire
Newswire Kamis, 08 Oktober 2026 15:22 WIB
Subsidi Upah untuk 13,3 Juta Pekerja

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) mulai Oktober 2026 dengan sasaran lebih dari 13 juta pekerja dan buruh untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung aktivitas ekonomi. /Antara.

JAKARTA—Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) mulai Oktober 2026 dengan sasaran lebih dari 13 juta pekerja dan buruh untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.


Anggaran dan sasaran

(Data Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, 30 September 2026)

* Anggaran: Rp12 triliun
* Sasaran: 13,3 juta pekerja

Besaran bantuan

* Nominal: Rp300.000/bulan (periode Oktober–Desember 2026)
* Keterangan: Dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan Rp900.000.
* Waktu penyaluran: Oktober–Desember 2026

Kriteria penerima

(Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025)

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan penyaluran BSU

* Menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah tekanan ekonomi.
* Membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita masyarakat Rp1,57 juta/orang/bulan.
* Mendukung aktivitas ekonomi pada akhir 2026 dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,4–5,6% 2026.

Cara cek penerima

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
2. Klik cek penerima BSU
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Status penerima akan ditampilkan

"Pemerintah memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan." kata Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.

BSU akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut diterima sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Meski besaran bantuan dan jumlah sasaran sudah diumumkan, ketentuan teknis mengenai penerima BSU 2026 masih dalam proses penyusunan. Pemerintah juga belum mengumumkan tanggal pencairan secara resmi karena masih menyiapkan aturan pelaksanaan program.

BSU kuartal IV 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November dan Desember.

Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan. Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900 ribu.

Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV 2026. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program bantuan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online