Kejari Tabalong Ingatkan ASN Soal Potensi Pidana Kampanye Pilkada

Newswire
Newswire Kamis, 26 September 2024 08:17 WIB
Kejari Tabalong Ingatkan ASN Soal Potensi Pidana Kampanye Pilkada

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong Muhammad Fadhil memberikan materi terkait potensi ketentuan pidana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, di Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/2024). (ANTARA/Herlina Lasmianti)

TANJUNG—Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan mengingatkan para aparatur sipil negara soal potensi ketentuan  pidana kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil meminta ASN lingkup Pemkab Tabalong bisa membaca  undang-undang terkait dan memahami sanksi pidananya jika melanggar ketentuan yang berlaku.

"ASN jangan  terlibat dengan salah satu  Paslon dan patuhi regulasi yang berlaku baik pada tahap persiapan maupun penyelenggaraan," jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.

Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah juga mengimbau jajarannya bisa menjaga  netralitas dengan berhati-hati menggunakan sosial media.

Termasuk bersama-sama mewujudkan  Tabalong yang bersih, jujur, transparan dan aman selama Pilkada serta  meningkatkan partisipasi pemilih.

"Jaga netralitas  dan  bersama-sama berpartisipasi dalam pilkada 2024," jelas Hamida pada acara rapat

koordinasi stakeholder dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye Pilkada.

Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin mengatakan akan melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran  dalam menghadapi tahapan kampanye.

"Kita juga menetapkan  penentuan waktu dan tempat yang dilarang berkampanye,”  jelas  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong. ANTARA

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online