Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada
Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Maya Herawati
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
News
| Minggu, 05 April 2026, 05:17 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement









