Pelatihan Vokasi Bantu Pekerja Terdampak PHK Bangkit

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 20:32 WIB
Pelatihan Vokasi Bantu Pekerja Terdampak PHK Bangkit

Kemnaker menyiapkan pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak PHK. Simak bidang pelatihan, fasilitas, syarat, dan cara pendaftarannya. /Antara.

JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pelatihan vokasi untuk pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai bergulir Rabu (28/10) guna membantu mereka kembali bangkit dan produktif.

Bidang Pelatihan (Data Kementerian Ketenagakerjaan, 22 Oktober 2026)

* Pemasaran digital
* Menjahit dan busana
* Makanan dan minuman
* Instalasi hidroponik
* Perawatan pendingin ruangan
* Pemasangan kaca film
* Durasi pelatihan selama 5 hari atau setara dengan 40 jam pelajaran.

Fasilitas untuk Peserta

* Uang harian
* Konsumsi
* Pengganti biaya transportasi
* Seragam
* BPJS Ketenagakerjaan
* Sertifikat pelatihan dan kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, setelah menyelesaikan pelatihan.

Manfaat Pelatihan

* Menambah keahlian sehingga lebih percaya diri dan kompeten saat melamar pekerjaan baru atau memulai wirausaha.
* Meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia usaha serta industri.
* Mendukung angkatan kerja agar cepat terserap kembali ke pasar kerja.

Kuota Program

50.000 pekerja terdampak PHK Januari 2024–Oktober 2026.

Kriteria Peserta

1. Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan

* 15–21 Oktober 2026: Seleksi
* 22 Oktober: Pengumuman peserta
* 28 Oktober: Pelatihan vokasi dimulai

"Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri" ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari penyiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024-2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Dalam hal dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai. Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online