Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada
Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Maya Herawati
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
Advertisement
Advertisement










